Dalam era globalisasi sekarang ini, di sektor perbankan semakin meningkat
para investasi yang melakukan kegiatannya dengan menggunakan jasa perbankan.
Kegiatan perbankan di dalam melayani kegiatan para investasi tersebut, tidak
terlepas dari perangkat media elektronik berupa komputer beserta perangkat
internetnya, yang dapat menyebabkan terjadinya tindak kejahatan yang mengganggu
sistem perbankan di Indonesia. Atas dasar tersebutlah maka dikenal CyberCrime atau kejahatan didalam
dunia maya. Kejahatan
dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan. (wikipedia.org)
Kejahatan
yang sering terjadi yaitu pada kasus ATM (Automatic Teller Machine). Pada kasus
ATM belakangan ini, mesin ATM diberi suatu alat untuk membaca data kartu
elektronik perbankan. Alat itu di sebut dengan skimmer, untuk penggunaan alat
tersebut melakukan proses skimming, Skimming adalah penggunaan secara fisik
reader sekunder untuk menangkap magnetic di belakang kartu kredit atau kartu
debet. Skimmer dan keypad sekundernya digunakan untuk menangkap nomor account
dan PIN ATM di box ATM.
Ketika konsumen melakukan transaksi via
ATM, konsumen tidak menyadari bahwa accountnya telah disadap. Kriminalitas ATM
ini dimulai dengan menangkap nomor account ATM di slot ATM card pada umumnya,
dan kemudian skimmer akan merekam informasi account dari ATM card. Setelah
selesai di baca data-data account tersebut, mereka membuat kartu yang sama
dengan no account dan data yang sama pada kartu palsu tersebut.
Kemudian
kejahatan pada dunia maya untuk Perbankan erat sekali dengan kasus penggunaan
website palsu yang mirip dengan situs asli yang sering di sebut typo site.
Modus kejahatan typo site ini terbilang cukup unik dan seringkali tidak
disadari oleh korbannya. Caranya, pelaku membuat situs yang memiliki nama yang
hampir serupa dengan situs http://klikbca.com/ dibuat samarannya dengan
alamat http://clikbca.com/. Hal ini pernah terjadi
pada dunia maya, yang di pelopori oleh steven haryanto. Tetapi steven Haryanto,
hanya menguji saja ketika itu karena banyak sekali nasabah BCA salah ketik
alamat untuk bertransaksi dengan internet banking menjadikan Nasabah kecurian
data tanpa sadar. Typo site dapat dengan mudah dibuat untuk domain .COM, .NET,
.ORG, dan beberapa jenis domain lainnya. Setiap orang bisa menamakan situsnya
tersebut dengan nama apa saja selama domain itu belum dimiliki orang lain. Dan
kemudian si pembeli nama-nama domain yang mirip itu dapat membuat tampilan
situsnya 100% mirip aslinya, sehingga seringkali orang yang salah ketik tidak
menyadari bahwa ia sebenarnya berada di situs yang salah. Biasanya yang sering
disalahgunakan adalah situs-situs dari bank resmi. Tujuannya tak lain adalah
untuk menangkap user ID, password atau data-data pribadi lainnya. Data-data
tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melakukan transaksi illegal.
Kejahatan
pada dunia perbankan bukan lagi dianggap sebagai ancaman yang main-main karena
dunia perbankkan erat kaitannya dengan dana nasabah yang berupa uang,deposito,
dan barang berharga lainnya merupakan komoditas utama jasa yang diberikan oleh
suatu perbankan kepada nasabahnya.
Berikut
Tip-tips untuk mencegah bobolnya ATM anda:
1.
Perhatikan
lubang masuknya kartu ATM, apakah ada keganjilan, kalau misalnya kelihatan ada
solatip dan yang lainnya, sepatutnya anda curiga dan melaporkan hal ini ke petugas
bank yang bersangkutan
2.
Perhatikan
sekeliling anda, apakah ada benda-benda yang mencurigakan layaknya kamera
(tetapi bukan kamera CCTV, biasanya seperti yang saya lihat di Metro, Kamera
pengintai diletakan ditempat yang mengarah ke keypad ATM
3.
Gantilah
PIN anda secara berkala, ini demi keamanan anda
4.
Usahakan tutup dengan tangan anda ketika anda mengambil uang,
hal ini dimaksudkan agar PIN anda tidak terbaca oleh orang sebelah atau
belakang anda.
5. perhatikan juga daerah
sekitar lubang tempat masuknya ATM, apakah kelihatan ganjil, informasi yang
saya dapat, ada dudukan lubang ATM ganda kalau seorang penjahat bermaksud
memata-matai pengguna ATM.
Salah satu tugas pokok Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 adalah mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut Bank Indonesia diberikan kewenangan sbb:
1. Menetapkan peraturan perbankan termasuk
ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Memberikan dan mencabut izin atas
kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, memberikan izin pembukaan,
penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan
dan kepengurusan bank.
3. Melaksanakan pengawasan bank secara langsung
dan tidak langsung.
4. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.