RSS

Kamis, 31 Maret 2011

tugas kewarganegaraan #2

 Demokrasi di Indonesia terkesan hanya untuk mereka dengan tingkat kesejahteraanekonomi yang cukup. Sedangkan bagi golongan ekonomi bawah, demokrasi belum memberikan dampak ekonomi yang positif buat mereka. Inilah tantangan yang harusdihadapi dalam masa transisi. Demokrasi masih terkesan isu kaum elit, sementaraekonomi adalah masalah riil kaum ekonomi bawah yang belum diakomodasi dalam proses demokratisasi. Ini adalah salah satu tantangan terberat yang dihadapi bangsaIndonesia saat ini.Demokrasi dalam arti sebenarnya terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia. Dengandemikian ia merupakan fitrah yang harus dikelola agar menghasilkan output yang baik.Setiap manusia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat danbermasyarakat.

Dengan demikian, demokrasi pada dasarnya memerlukan aturan main.Aturan main tersebut sesuai dengan nilai-nilai Islam dan sekaligus yang terdapat dalamundang-undang maupun peraturan pemerintah.Di masa transisi, sebagian besar orang hanya tahu mereka bebas berbicara, beraspirasi,berdemonstrasi. Namun aspirasi yang tidak sampai akan menimbulkan kerusakan. Tidaksedikit fakta yang memperlihatkan adanya pengrusakan ketika terjadinya demonstrasimenyampaikan pendapat. Untuk itu orang memerlukan pemahaman yang utuh agarmereka bisa menikmati demokrasi.Demokrasi di masa transisi tanpa adanya sumber daya manusia yang kuat akanmengakibatkan masuknya pengaruh asing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Iniadalah tantangan yang cukup berat juga dalam demokrasi yang tengah menapak.Pengaruh asing tersebut jelas akan menguntungkan mereka dan belum tentumenguntungkan Indonesia. Dominannya pengaruh asing justru mematikan demokrasi itusendiri karena tidak diperbolehkannya perbedaan pendapat yang seharusnyamenguntungkan Indonesia. Standar ganda pihak asing juga akan menjadi penyebabmandulnya demokrasi di Indonesia.Anarkisme yang juga menggejala pasca kejatuhan Soeharto juga menjadi tantangan bagidemokrasi di Indonesia. Anarkisme ini merupakan bom waktu era Orde Baru yangmeledak pada saat ini. Anarkisme pada saat ini seolah-olah merupakan bagian dari demonstrasi yang sulit dielakkan, dan bahkan kehidupan sehari-hari.

Padahal anarkismejustru bertolak belakang dengan hak asasi manusia dan nilai-nilai Islam.Harapan dari adanya demokrasi yang mulai tumbuh adalah ia memberikan manfaatsebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan juga bangsa. Misalnya saja, demokrasibisa memaksimalkan pengumpulan zakat oleh negara dan distribusinya mampumengurangi kemiskinan. Disamping itu demokrasi diharapkan bisa menghasilkanpemimpin yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak seperti masalahkesehatan dan pendidikan.Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi dinegara yang tidak kuat akan mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangatmerugikan bangsa dan negara.

Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akanberdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang sepertiIndonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampumensejahterakan rakyatnya. Negara yang kuat tidak identik dengan otoritarianismemaupun militerisme.Harapan rakyat banyak tentunya adalah pada masalah kehidupan ekonomi mereka sertabidang kehidupan lainnya. Demokrasi membuka celah berkuasanya para pemimpin yangpeduli dengan rakyat dan sebaliknya bisa melahirkan pemimpin yang buruk. Harapanrakyat akan adanya pemimpin yang peduli di masa demokrasi ini adalah harapan dariimplementasi demokrasi itu sendiri.

Di masa transisi ini, implementasi demokrasi masih terbatas pada kebebasan dalamberpolitik, sedangkan masalah ekonomi masih terpinggirkan. Maka muncul kepincangandalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik dan ekonomi adalah dua sisi yangberbeda dalam sekeping mata uang, maka masalah ekonomi pun harus mendapatperhatian yang serius dalam implementasi demokrasi agar terjadi penguatan demokrasi.Semakin rendahnya tingkat kehidupan ekonomi rakyat akan berdampak buruk bagidemokrasi karena kuatnya bidang politik ternyata belum bisa mengarahkan kepadaperbaikan ekonomi. Melemahnya ekonomi akan berdampak luas kepada bidang lain,seperti masalah sumber daya manusia.

Sumber daya manusia yang lemah jelas tidak bisamemperkuat demokrasi, bahkan justru bisa memperlemah demokrasi.Demokrasi di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakat baru yangmemiliki kebebasan berpendapat, berserikat, berumpul, berpolitik dimana masyarakatmengharap adanya iklim ekonomi yang kondusif. Untuk menghadapi tantangan danmengelola harapan ini agar menjadi kenyataan dibutuhkan kerjasama antar kelompok danpartai politik agar demokrasi bisa berkembang ke arah yang lebih baik.

Selasa, 01 Maret 2011

tugas pendidikan kewarganegaraan #1

BAB I

PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Setiap individu yang bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Namun terkadang antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi pemicu adanya pertengkaran, untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisirkan pertengkaran yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum. Adanya hukum tidak ada begitu saja didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang lebih memusatkan subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.
Adanya hukum tidak terlepas dengan keberadaan pancasila khususnya di Negara Indonesia, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukkan  untuk memberikan pedoman bagi kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan ke dalam Undang-undang, Pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban serta disintergrasi atau perpecahan diatur pleh hukum dalam pasal 30 dan 26 UUD 1945, dan untuk lebih dapat mengupas makna apa yang terkandung di dalam pasal tersebut serta sedikit penjabarannya makalah ini saya sampaikan agar mereka yang membacanya dapat sedikit menambah pengetahuannya.
I.2 TUJUAN
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk sedikit memberikan penjabaran mengenai pasal 30 dan 26 UUD 1945 serta isu-isu perpecahan antara penduduk pribumi dengan penduduk non pribumi dari sudut pandang penulis dan beberapa nara sumber.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 ISI
1.HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PASAL 30 UUD 1945
Hak dan kewajiban, kedua kata tersebut sudah sangat sering di dengar oleh seluruh manusia, di setiap gerak-gerik kehidupan hak dan kewajiban selalu dituntut untuk dipenuhi, di dalam hukum hak dan kewajiban diatur dalam pasal 30 UUD 1945. Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban berdasarkan pasal tersebut saya akan menjabarkan pengertian hak dan kewajiban secara umum.
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Ke dua hal tersebut  sangat berkaitan erat seseorang yang melakukan kewajibannya dengan baik pasti menuntut hak yang baik pula, begitu pula sebaliknya kedua hal tersebut sama hal nya seperti sisi mata uang logam yang selalu terkait dan tak terpisahkan.
Sedang pengertian hak dan kewajiban di dalam pasal 30 UUD 1945 disebutkan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha untuk mempertahankan keamanan Negara tersebut dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat yang dilakukan oleh TNI (Tenaga Nasional Indonesia) dan pihak Kepolisian yang berperan sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung,
jadi di dalam pasal ini untuk mempertahankan keamanan Negara tidaklah hanya di bebankan kepada para aparat penegak hukum tetapi masyarakatpun harus ikut terlibat di dalamnya, karena tanpa ada nya timbal balik untuk saling menjaga Negara Indonesia ini tidaklah akan aman begitu saja.
Di dalam setiap pasal terdapat beberapa penjabaran yang sering dituangkan ke dalam ayat-ayat pasal, untuk pasal 30 UUD 1945 ini terdapat 5 ayat penjabaran diantaranya :
Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Seperti yang telah saya jabarkan sebelumnya bahwa seluruh masyarakat baik dari kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa tanpa terkecuali mereka memiliki hak serta kewajiban untuk membela dan mempertahankan keamanan Negara, meskipun cara yang mereka pakai berbeda-beda, seperti halnya pada kasus Malaysia dengan Indonesia yang sering terjadi akhir-akhir ini, pembajakan kebudayaan serta masalah persengketaan tanah dan masih banyak lagi, dengan munculnya masalah-masalah tersebut disinilah hak dan kewajiban masing-masing individu dituntut. Untuk aparat penegak hukum dengan adanya hal tesebut mungkin mereka menunjukkan kewajibannya dengan lebih memperketat keamanan dan mengesahkan apa yang menjadi milik bangsanya agar tidak dibajak lagi, namun berbeda dengan rakyat biasa yangmungkin hanya bisa menggunakan hak dan kewajibannya mempertahankan keamanan Negara nya dengan cara berdemo kepada pemerintah.
Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Untuk menyebutkan usaha-usaha yang dilakukan masyarakat untuk pertahanan dan keamanan rakyat sangatlah banyak namun jika diberi contoh seperti halnya masalah Malaysia dengan Indonesia dimana rakyat Malaysia memasuki kawasan laut territorial Indonesia tanpa izin, untuk mempertahankan kawasan laut tersebut rakyat Indonesia harus mengorbankan beberapa aparat penegak hukum kawasan laut tersebut untuk di evakuasi ke Malaysia hanya demi mempertahankan apa yang menjadi hak bangsa Indonesia.
Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Diantara tugas-tugas TNI secara umum adalah :
v    mengatasi pemberontakan bersenjata
v    mengatasi aksi terorisme
v    mengamankan wilayah perbatasan
v    mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
v    melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
v    mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
v    memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan  sistem pertahanan semesta
v    membantu tugas pemerintahan di daerah
Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan.
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Namun pasal yang menyinggung masalah hak dan kewajiban tidaklah hanya pasal 30 saja tetapi juga terdapat pasal 27 berikut bunyi dari masing-masing pasal tersebut :
Pasal 27
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara
Penjelasan :
Pasal 27 mengupas tentang hak pribadi warga negara, termasuk di dalamnya menjaga nama baik negara kita di luar di kancah internasional, misalnya masalah beberapa klaim dari Malaysia kita punya hak untuk ikut membela., tapi
Pasal 30 membahas tentang pertahanan negara, artinya berhubungan dengan invasi dari negara lain.
Itulah sedikit hal mengenai hak dan kewajiban menurut pasal 30 UUD 1945 yang  dapat saya jabarkan bagi setiap warga Negara atau individu.
2.ISU PERPECAHAN MENGENAI PENDUDUK PRIBUMI DENGAN NON PRIBUMI
Perpecahan, mungkin setiap individu pernah merasakan atau mengalami perpecahan. Perpecahan itu sendiri memiliki makna yang kompleks, biasanya perpecahan itu berhubungan dengan adanya keretakan, kerenggangan, ataupun tidak adanya kesatuan di dalam diri manusia maupun di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di dalam tulisan saya kali ini saya akan membahas mengenai perpecahan antara penduduk pribumi dan non pribumi. Namun sebelum saya menjabarkan lebih lanjut mengenai isu yang berkembang mengenai perpecahan antara penduduk pribumi dengan penduduk non pribumi, ada baiknya kita mengetahui pengertian dari pribumi dan non pribumi itu sendiri berdasrkan pasal 26 UUD 1945 :
Penjelasan Pribumi dan Non-Pribumi” berdasarkan UUD 1945 adalah :
A. Pasal 26 Ayat 1 : Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan    Tionghoa dan peranakan Arab, yang bertempat tinggal di Indonesia mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
B. Pasal 26 : (1) Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang – Undang sebagai Warga Negara.
Maka kesimpulannya dari ke dua penjabaran diatas adalah : Di Indonesia tidak ada istilah Pribumi dan Non Pribumi yang berlaku dalam hubungan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Istilah Pribumi dan Non Pribumi adalah istilah politis yang dipergunakan Pemerintah Kolonial Belanda dan Pemerintah Orde baru dengan maksud untuk memecah belah golongan penduduk di negara Indonesia dan melanggengkan kekuasaanya  Kalau istilah Pribumi dan Non Pribumi dipergunakan terus menerus maka akan menimbulkan disintegrasi bangsa Indonesia.
Itulah sedikit penjabaran saya mengenai makna pribumi dengan non pribumi berdasarkan pasal 26 UUD 1945, menururt pendapat saya mengenai isu tentang perpecahan antara penduduk pribumi dengan penduduk non pribumi tidaklah perlu dikemukakan, karna dengan ada nya pengelompokkan tersebut menyebabkan disintegrasi masyarakat semakin bertambah besar dan itu akan berdampak buruk bagi masyarakt, bangsa dan Negara tentunya.
Karena telah dikemukakan juga sebelumnya bahwa istilah tersebut mulai berkembang di zaman orde baru yang memang bertujuan untuk memecah persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia.
Untuk di zaman yang sekarang ini, zaman globalisasi sangat tidak diperlukan mengangkat isu-isu atau hal-hal yang berkaitan dan berhubungan dengan masalah perpecahan. Seperti yang telah kita ketahui juga bahwa Indonesia merupakan Negara demokrasi yang sangat menjunjung tinggi nilai toleransi baik dalam hal berbangsa, bernegara, maupun dalam hal agama. Di Indonesia masyarakatnyapun beragam mulai dari Tionghoa, Cina, Melayu dan sebagainya semua hidup saling berdampingan dengan damai, mereka semua sudah dapat dikatakan sebagai pribuminya bangsa Indonesia karna telah mendiamin dan bermukim di Indonesia, itu juga merupakan contoh konkrit yang ada di dalam kehidupan sehari-hari, oleh karena itu Negara Indonesia terkenal di mancanega sebagai Negara berpenduduk ramah yang memiliki semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang memiliki makna berbeda namun tetap satu jua.
Dengan adanya keberagaman tersebut muncullah istilah-istilah yang disebut dengan WNI dan penduduk, apakah pengertian keduanya?? Di dalam tulisan ini saya juga akan menjabarkan sedikit menganai apa yang dimaksud dengan WNI dan penduduk itu sendiri.
WNI atau yang sering disebut sebagai Warga Negara Indonesia mempunyai pengertian :
Orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Sedangkan menurut Pasal 4 UU no.12 tahun 2006 yang dimaksud WNI adalah :
  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  2. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  3. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  4. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)  tahun atau belum kawin;
  5. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  6. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
12.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
Itulah beberapa pengertian mengenai WNI ( Warga Negara Indonesia), sedang untuk pengertian penduduk adalah :
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis suatu daerah selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap.
Itulah sedikit pendapat yang dapat saya jabarkan mengenai isu tentang adanya perpecahan antara penduduk pribumi dengan penduduk non pribumi, dan beberapa penjelasan mengenai pengertian penduduk dengan WNI ( Warga Negara Indonesia).
BAB III
PENUTUP
III.1 KESIMPULAN
Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan Negara nya, membela Negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan Negara nya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.
Masalah Isu perpecahan antara penduduk pribumi dan non pribumi tidaklah perlu dikemukakan karna itu hanya akan menambah deretan panjang disintergrasi antar sesama, tanpa adanya penggolongan tersebut masyarak Indonesia mampu untuk hidup berdampingan secara damai meskipun didalam perbedaan.
Pengertian Warga Negara Indonesia adalah setiap orang yang telah diakui oleh Undang-undang sebagai warga negaranya, meskipun seorang anak dilahirkan dari kedua orang tua yang memiliki perbedaan kebudayaan tetaplah diakui sebagai warga Negara Indonesia apabila Undang-undang telah mengakuinya dengan cara memiliki KTP untuk di dalam negri dan Paspor untuk identitas di luar negeri, sedang untuk pengertian penduduk itu sendiri adalah mereka yang telah menetap di Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan, mereka itu sudahdapat dikatakan sebagai penduduk Indonesia namun belum dapat dikatakan sebagai warga Negara Indonesia.

Selasa, 16 November 2010

tugas sistem informasi manajemen 2

PENGERTIAN E-COMMERCE

E-commerce atau bisa disebut Perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.


E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
1. Menyediakan harga kompetitif
2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7. Mempermudah kegiatan perdagangan

Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
* E-mail dan Messaging
* Content Management Systems
* Dokumen, spreadsheet, database
* Akunting dan sistem keuangan
* Informasi pengiriman dan pemesanan
* Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
* Sistem pembayaran domestik dan internasional
* Newsgroup
* On-line Shopping
* Conferencing
* Online Banking

Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara lain: eBay, Yahoo, Amazon.com, Google, dan Paypal. Untuk di Indonesia, bisa dilihat tradeworld.com, bhineka.com, fastncheap.com, dll.

Manfaat E-COMMERCE dan Kelemahannya

Ada yang tahu apakah yang dimaksud dengan E-COMMERCE? kalau belum, disini akan dibahas sedikit mengenai E-COMMERCE. Mulai dari pengertian, Electronic commerce (EC) merupakan konsep baru yang bisa digambarkan sebagai proses jual beli barang atau jasa padan World Wide Web Internet (Shim, Qureshi, Siegel, Siegel, 2000) atau proses jual beli atau pertukaran produk, jasa dan informasi melalui jaringan informasi termasuk Internet (Turban, Lee, King, Chung, 2000).
Kalakota dan Whinston (1997) mendefinisikan E-COMMERCE (EC) dari beberapa perspektif berikut :
  • Dari perspektif komunikasi, EC merupakan pengiriman informasi, produk/layanan, atau pembayaran melalui lini telepon, jaringan komputer atau sarana elektronik lainnya.
  • Dari perspektif proses bisnis, EC merupakan aplikasi teknologi menuju otomatisasi transaksi dan aliran kerja perusahaan.
  • Dari perspektif layanan, EC merupakan satu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen, dan manajemen dalam memangkas service cost ketika meningkatkan mutu barang dan kecepatan pelayanan.
  • Dari perspektif online, EC kepasitas jual beli produk dan informasi di Internet dan jasa online lainnya.
Secara umumnya, E-COMMERCE merupakan aktivitas perdagangan melalui media internet. Saya sendiri memang belum pernah menggunakan EC tetapi dari informasi yang saya dapat, dengan adanya EC ini banyak sekali manfaat atau keuntungan yang dihasilkannya. Antara lain :

Manfaat e-commerce bagi konsumen :

  • Electronic commerce memungkinkan pelanggan untuk berbelanja atau melakukan transaksi lain selama 24 jam sehari sepanjang tahun dari hampir setiap lokasi.
  • Electronic commerce meemberikan lebih banyak pilihan kepada pelanggan; mereka bisa memilih berbagai produk dari banyak vendor.
  • Electronic commerce menyediakan produk-produk dan jasa yang tidak mahal kepada pelanggan dengan cara mengunjungi banyak tempat dan melakukan perbandingan secara cepat.
  • Dalam beberapa kasus, khususnya pada produk-produk yang digitized, EC menjadikan pengiriman menjadi sangat cepat.
  • Pelanggan bisa menerima informasi relevan secara detail dalam hitungan detik, bukan lagi hari atau minggi.
  • Electronic commerce memungkinkan partisipasi dalam pelelangan maya (virtual auction).
  • Electronic commerce memberi tempat bagi para pelanggan untuk berinteraksi dengan pelanggan lain di electronic community dan bertukar pikiran serta berbagai pengalaman.
  • Electronic commerce memudahkan persaingan, yang pada akhirnya akan menghasilkan diskon secara substansial.

Manfaat e-commerce bagi masyarakat :

  • Electronic commerce memungkinkan orang untuk bekerja di dalam rumah dan tidak banyak keluar untuk berbelanja, akibatnya ini akan menurunkan arus kepadatan lalu lintas di jalan serta mengurangi polusi udara.
  • Elctronic commerce memungkinkan sejumlah barang dagangan dijual dengan harga lebih rendah, sehingga orang yang kurang mampu bisa membeli lebih banyak dan meningkatkan taraf hidup mereka.
  • Electronic commerce memungkinkan orang di negara-negara Dunia ketiga dan wilayah pedesan untuk menikmati aneka produk dan jasa yang akan susah mereka dapatkan tanpa EC. Ini juga termasuk peluang untuk belajar berprofesi serta mendapatkan gelar akademik.
  • Electronic commerce memfasilitasi layanan publik, seperti perawatan kesehatan, pendidikan, dan pemerataan layanan sosial yang dilaksanakan pemerintah dengan biaya yang lebih rendah, dan / atau dengan kualitas yang lebih baik. Layanan perawatan kesehatan, misalnya, bisa menajangkau pasien di daerah pedesaan.

Manfaat e-commerce bagi bisnis :

  • Perusahaan-perusahaan dapat menjangkau pelanggan diseluruh dunia. Oleh karena itu dengan memperluas bisnis mereka, sama saja dengan meningkatkan keuntungan.
  • e-commerce menawarkan pengurangan sejumlah biaya tambahan. Sebuah perusahaan yang melakukan bisnis diinternet akan mengurangi biaya tambahan karena biaya tersebut tidak digunakan untuk gedung dan pelayanan pelanggan (customer service), jika dibandingkan dengan jenis bisnis tradisional.


Secara ringkas manfaat / keuntungan e-commerce tersebut adalah sebagai berikut :

  • Bagi Konsumen : harga lebih murah, belanja cukup pada satu tempat.
  • Bagi Pengelola bisnis: efisiensi, tanpa kesalahan, tepat waktu
  • Bagi Manajemen: peningkatan pendapatan, loyalitas pelanggan.
Sesuatu didunia ini memang tidak ada yang sempurna, dibalik keuntungan-keuntungan diatas ada juga beberapa kelemahan dan permasalahan pada E-COMMERCE, yaitu :

Keterbatasan Teknis e-commerce :

  • Ada kekurangan sistem keamanan, kehandalan, standar, dan beberapa protokol komunikasi
  • Ada bandwidth telekomunikasi yang tidak mencukupi
  • Alat pengembangan perangkat lunak masih dalam tahap perkembangan dan sedang berubah dengan cepat
  • Sulit menyatukan perangkat lunak Internet dan EC dengan aplikasi dan database yang ada sekarang ini .
  • Vendor-vendor kemungkinan perlu server web yang khusus serta infrastruktur lainnya, selain server jaringan
  • Beberapa perangkat lunak EC mungkin tidak akan cocok bagi hardware tertentu, atau tidak bisa dipasang bersama dengan beberapa sistem pengoperasian atau komponen-komponen lain.

Keterbatasan Non Teknis e-commerce :

  • Biaya dan justifikasi.  (34.8 % dari responden). Biaya pengembangan EC dalam rumah bisa sangat tinggi, dan kekeliruan yang disebabkan oleh kurangnya pengalaman bisa mengakibatkan adanya delay (penangguhan).
  • Sekuritas dan privasi. ( 17 ,2 %). Kedua isu ini penting, khususnya di wilayah B2C, lebih khusus lagi isu sekuriti yang dipandang serius dibanding yang sebenarnya bila diterapkan inskripsi yang tepat. Ukuran-ukuran privasi secara konstan bisa diperbaiki. Tetapi, pelanggan memandang issu ini sebagai persoalan sangat penting, dan industri EC memiliki tugas jangka panjang dan berat untuk meyakinkan pelanggan bahwa transaksi online dan privasinya, sesungguhnya sangat aman.
  • Sedikit kepercayaan dan resistensi pemakai (4,4 %). Pelanggan tidak mempercayai penjual tanpa wajah yang tidak mereka kenal (kadang-kadang mereka tidak percaya bahkan meskipun sudah mengenalnya), transaksi tanpa kertas, dan uang elektronis. Karena itu pergeseran dari toko fisikal ke toko virtual kemungkinan menghadapi kesulitan tersendiri .
PENERAPAN E-COMMERCE DI INDONESIA


Perkembangan dot-com sudah sangat memperngaruhi berbagai segi bidang dalam kehidupan sehari-hari, internet dapat dikatakan telah mempengaruhi cara kita berbisnis, baik apakah itu dari segi mendapatkan pendapatan, mendapatkan pelanggan, atau mungkin juga dalam mengatur / manajemen alur produk. E- Commerce menjadi hal yang menarik perhatian – memungkinkan menjalankan bisnis untuk menjual produk dan layanan ke pelanggan secara global. Dapat dikatakan, e-commerce merupakan sebuah platform dengan metode yang baru dalam menjual dan mendistribusikan produk dan layanan yang inovatif secara elektronik.


Salah satu kelebihan penerapan e-commerce telah memperluas persaingan bisnis karena baik yang baru atau masih kecil memulai dapat langsung bersaing dengan perusahan yang sudah memiliki nama dan produk terlebih dahulu. Lalu untuk menerapkan e-commerce yang perlu diperhitungkan dalam menjual produk dan layanan melalui web merupakan sekumpulan tantangan.


e-Commerce merupakan kebutuhan esensial saat ini dalam dunia bisnis global, dan sebagai penunjang dalam pengembangan pasar, meningkatkan efisiensi, dapat menekan biaya, serta memberikan akses yang lebih luas bagi partner dan pelanggan perusahaan Anda. e-Commerce memiliki fleksibilitas dan keunikan bagi setiap perusahaan, karena perusahaan memiliki perbedaan dalam pengembangan IT departemennya serta kebutuhan akan model teknologi informasi bagi bisnisnya. Termasuk perusahaan Anda, maka penerapan e-Commerce tergantung pada model bisnis yang perusahaan Anda kembangkan dan model teknologi informasi yang saat ini perusahaan Anda kembangkan. Pengembangan e-Commerce harus bisa fleksibel dan bisa beradaptasi dengan software dan aplikasi teknologi yang ada di perusahaan Anda.


e-Commerce dikembangkan untuk skala yang lebih luas dan terintegrasi dengan multiple computing system; semua lini dan departemen di perusahaan Anda, organisasi/perusahaan lain, dan sistem komputer global. Karena sifatnya integrasi langsung dengan dua atau lebih entity, maka pengembangan e-Commerce harus benar-benar memperhatikan segi keamanan, terutama keamanan dalam bertransaksi.
Penggunaan e-commerce di Indonesia masih sangat terbatas. Berdasarkan survey awal masih relatif sedikit perusahaan yang menggunakan e-commerce sebagai sarana untuk kepentingan bisnis. Oleh karena itu dalam penelitian ini akan dikaji tentang motif serta manfaat yang dirasakan oleh perusahaan yang telah menerapkan penggunaan e-commerce dalam kepentingan bisnis. Melalui penelitian ini diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas tentang motif perusahaan dalam menggunakan e-commerce. Temuan ini sangat penting terutama dalam upaya memberikan informasi yang lebih jelas tentang dasar pertimbangan dalam menggunakan e-commerce dan memanfaatkannya sebagai sarana keunggulan bersaing.


Dalam artikel ini, ada beberapa perusahaan sebagai obyek survey, yang merupakan perusahaan yang sudah menggunakan layanan e-commerce yang targetnya langsung kepada konsumen dimana perusahaan tersebar di kota kota besar di Indonesia. Adapun perusahaan yang disurvey adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa dan Dagang dengan kisaran tingkat omzet perusahaan perbulan adalah sebesar 10 juta sampai dengan 100 juta.
Berdasarkan analisis dan pembahasan (dari majalah SWA), maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : Berdasarkan analisis deskriptif faktor motif dapat disimpulkan bahwa faktor yang melandasi perusahaan terdorong menggunakan e-commerce terdiri dari enam faktor yaitu yang menjadi harapan tertinggi bagi para perusahaan ketika ingin menerapkan e-commerce : Mengakses Pasar global sebesar 56%, Mempromosikan produk sebesar 63%, Membangun Merk sebesar 56%, Mendekatkan dengan pelanggan sebesar 74%, Membantu komunikasi lebih cepat dengan pelanggan sebesar 63% dan Memuaskan pelanggan sebesar 56%. Dan berdasarkan analisis yang kedua yaitu analisis deskritpif faktor manfaat yang diperoleh perusahaan dengan adanya penerapan e-commerce terdiri dari dua faktor yaitu yang menjadi manfaat terbesar perusahaan setelah menerapkan e-commerce yaitu Kepuasan konsumen sebesar 74% dan Keunggulan bersaing sebesar 81%.

Senin, 15 November 2010

his name is sheratan :)

His name is ANDI TRIYADI J
Dia datang dengan caranya yang unik ! caranya yang tiba tiba , membuat saya menolehkan kepala ,hehehe . tinggi ,berwibawa, pintar ,pendiam ,cuek,dingin ,dan ehm tampan J (kategori terakhir itu sebenarnya kategori nomer sekian dalam hidup saya J)
Minggu pertama masuk kelas ,saya Cuma sadar laki laki ini begitu antusiasnya bertanya pada dosen ,itu cukup membuat saya kagum .masih dalam minggu yang sama saya pun mulai menyukainya J dan saya cerita pada teman baru saya : ipeh , ana dan ade .minggu minggu berikutnya saya mulai mencari tahu siapa namanya tapi hasilnya nihil L seolah tak ada yang mengetahui siapa nama dia , bahkan teman saya yang sering ngobrol sama dya pun (baca:yusuf) tidak tahu siapa namanya . oh my God ! :’(
Akhirnya entah darimana saya tahu , laki laki ‘unik’ itu bernama ANDI TRIYADI J ingin mengenalnya lebih dekat? Pasti ! pasti itu yang saya rasakan saat itu .tapiiiiiiiiiiiiiiii jangan kalian pikir semua itu mudah .huhuhuhuhu .untuk mengajaknya bicara saya sampai kelimpungan gara gara sifat cueknya dia pada saya . hiksss (entah dia cuek pada semua orang atau tidak , atau hanya pada saya saja?? Huaaaaaaaa)
Hari demi hari saya lewati (lebay) dengan usaha saya yang sangat ingin dekat dengan dia . yaaahh mungkin kalian pikir saya begitu dengan gampangnya dekat sama dia .TIDAK ! semua butuh usaha ekstra .pernah saya duduk disebelah dia , sambil ngerjain akuntansi waktu itu .lalu dia melihat semacam kalender targetnya si bulbul (baca:rifka) dan dia pun ngeluarin buku note kecil semasa SMA nya mungkin .lalu kalian tahu apa yang terjadi selanjutnya ? dia ketawa baca baca note nya itu tanpa ngasih tahu saya apa isi note itu ,ketika saya Tanya “kenapa ketawa?” dia hanya menjawab dengan senyuman + tetep ketawa . hufft . klo kata tuh orang temen gw sendiri udah gw bejek bejek tuh orang bikin w penasaran ga karuan gini L  sayangnyaaaaa dia orang yang saya suka dan ehm saya sayang juga *akhirnya mengakui * .
teruuuuuuuussss , dia bilang ada surat permintaan maaf didalam note itu ,dia pun melanjutkan membaca ‘catatan masa lalunya’ itu dan seperti biasa –tanpa saya tahu apa isinya- dia terus membaca sambil senyum senyum kaya kuda :p akhirnya saya buka mulut “emang surat dari siapa?” terus coba saudara-saudara tebak dia jawab apa , dia jawab : “DARI ORANG LAH MASA DARI SETAN!” huaaaaaaaaaaaaaaa pengen gua jitak tuh orang ! klo bisa udah nangis darah saya saat itu juga *ngejer* T_T
disatu sisi saya sakit hati *bangeeeeeeeeeet* disisi lain bekata “masa gitu doang nyerah naaaaani?selloww, baru di ketusin belom dilemparin tomat (lho kok?) akhirnya dan akhirnya saya memilih kata hati saya yang kedua TETAP SEMANGAT WALAUPUN TUH ORANG KADANG MUKANYA SUKA SEPET J
hadeuuuuuhhh baru kali ini saya serumit ini . :D
bisa dibilang saya udah suka bangeeet sama dia , makanya dicuekin kaya apa juga saya berusaha ‘sok tegar’ :D dan sok ga peduli sama omongan dia yang aga sedikit rumit hingga mengarah ke KETUS .sabaaar naaan (dalam hati pengen bangeeeeet gua jitak #plak :D)
dan satu lagi , saya gatau apa dia sadar klo saya punya feel lebih buat dia?. *tanda tanya* dia terlihat seperti ga peka , ga peduli, dan masa bodoh sama saya .huuuuuuaaaaaaaaa :’( padahal saya udah risih sama perkataan teman teman cwe dkelas yang sering bilang saya ehm ‘agresif’ L ada yang bilang juga “nan ,lw ketauan banget sih sukanya sama dia!” begituuuuuu . .terus saya bilang “ekspresi orang kan beda – beda , gue emang kaya gini .tapi misalnya dia ga suka atau udah punya cewek gue pasti mundur kog .” YUP ! benar banget , ga mungkin kan saya maksain orang buat bisa suka sama saya?. Atau ga mungkin juga saya ngegebet  pacar orang ? GA ADA DALAM PRINSIP GUE ! pasti saya mundur saat itu juga , kecuali kasusnya beda (menengok ke belakang : inget seseorang yang beberapa bulan lalu membuat saya #jadi manusia paling bodoh SHIT! :’( aaaaaaaaaaahhhh ngelantur!)
tapi pertanyaannya : bagaimana dengan peraasaan dia ke saya?huaaaaaa :’( masa saya nunggu orang yang ga suka sama saya ? T_T saya kan wanita *kacamata item* dan pernah punya pengalaman amat sangat teramat menyakitkan sama yang berkaitan dengan ‘nunggu’ :’(  ya Allah , berikan aku petunjuk dan jalan terbaik dari semua ini . aku suka sama dia ya Allah J tapi klo Engkau tidak mengizinkan aku sama dia , aku ikhlas karena aku tahu Engkau sebaik – baiknya pengambil keputusan , dan aku ga mau ngeyel lagi klo emang ada laki – laki yang udah Engkau tunjukkan keburukannya . aku ga mau ngeyel lagi ya Allah :’( semoga ada jawaban dari doa doa aku J ANDI TRIYADI dimohon kepekaannya . :D *jedotin kepal* :p
lope lope sama ANDI TRIYADI :D
bagaimana akhir kisah sama dan dia ? :’( hanya Engkau yang tau ya Allah , apa yang terjadi selanjutnya . .
semoga? Bisa jadi yang pertama untuk jadi yang terakhir ? #NGAREP.COM