RSS

Selasa, 01 Maret 2011

tugas pendidikan kewarganegaraan #1

BAB I

PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Setiap individu yang bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Namun terkadang antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi pemicu adanya pertengkaran, untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisirkan pertengkaran yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum. Adanya hukum tidak ada begitu saja didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang lebih memusatkan subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.
Adanya hukum tidak terlepas dengan keberadaan pancasila khususnya di Negara Indonesia, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukkan  untuk memberikan pedoman bagi kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan ke dalam Undang-undang, Pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban serta disintergrasi atau perpecahan diatur pleh hukum dalam pasal 30 dan 26 UUD 1945, dan untuk lebih dapat mengupas makna apa yang terkandung di dalam pasal tersebut serta sedikit penjabarannya makalah ini saya sampaikan agar mereka yang membacanya dapat sedikit menambah pengetahuannya.
I.2 TUJUAN
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk sedikit memberikan penjabaran mengenai pasal 30 dan 26 UUD 1945 serta isu-isu perpecahan antara penduduk pribumi dengan penduduk non pribumi dari sudut pandang penulis dan beberapa nara sumber.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 ISI
1.HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PASAL 30 UUD 1945
Hak dan kewajiban, kedua kata tersebut sudah sangat sering di dengar oleh seluruh manusia, di setiap gerak-gerik kehidupan hak dan kewajiban selalu dituntut untuk dipenuhi, di dalam hukum hak dan kewajiban diatur dalam pasal 30 UUD 1945. Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban berdasarkan pasal tersebut saya akan menjabarkan pengertian hak dan kewajiban secara umum.
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Ke dua hal tersebut  sangat berkaitan erat seseorang yang melakukan kewajibannya dengan baik pasti menuntut hak yang baik pula, begitu pula sebaliknya kedua hal tersebut sama hal nya seperti sisi mata uang logam yang selalu terkait dan tak terpisahkan.
Sedang pengertian hak dan kewajiban di dalam pasal 30 UUD 1945 disebutkan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha untuk mempertahankan keamanan Negara tersebut dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat yang dilakukan oleh TNI (Tenaga Nasional Indonesia) dan pihak Kepolisian yang berperan sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung,
jadi di dalam pasal ini untuk mempertahankan keamanan Negara tidaklah hanya di bebankan kepada para aparat penegak hukum tetapi masyarakatpun harus ikut terlibat di dalamnya, karena tanpa ada nya timbal balik untuk saling menjaga Negara Indonesia ini tidaklah akan aman begitu saja.
Di dalam setiap pasal terdapat beberapa penjabaran yang sering dituangkan ke dalam ayat-ayat pasal, untuk pasal 30 UUD 1945 ini terdapat 5 ayat penjabaran diantaranya :
Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Seperti yang telah saya jabarkan sebelumnya bahwa seluruh masyarakat baik dari kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa tanpa terkecuali mereka memiliki hak serta kewajiban untuk membela dan mempertahankan keamanan Negara, meskipun cara yang mereka pakai berbeda-beda, seperti halnya pada kasus Malaysia dengan Indonesia yang sering terjadi akhir-akhir ini, pembajakan kebudayaan serta masalah persengketaan tanah dan masih banyak lagi, dengan munculnya masalah-masalah tersebut disinilah hak dan kewajiban masing-masing individu dituntut. Untuk aparat penegak hukum dengan adanya hal tesebut mungkin mereka menunjukkan kewajibannya dengan lebih memperketat keamanan dan mengesahkan apa yang menjadi milik bangsanya agar tidak dibajak lagi, namun berbeda dengan rakyat biasa yangmungkin hanya bisa menggunakan hak dan kewajibannya mempertahankan keamanan Negara nya dengan cara berdemo kepada pemerintah.
Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Untuk menyebutkan usaha-usaha yang dilakukan masyarakat untuk pertahanan dan keamanan rakyat sangatlah banyak namun jika diberi contoh seperti halnya masalah Malaysia dengan Indonesia dimana rakyat Malaysia memasuki kawasan laut territorial Indonesia tanpa izin, untuk mempertahankan kawasan laut tersebut rakyat Indonesia harus mengorbankan beberapa aparat penegak hukum kawasan laut tersebut untuk di evakuasi ke Malaysia hanya demi mempertahankan apa yang menjadi hak bangsa Indonesia.
Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Diantara tugas-tugas TNI secara umum adalah :
v    mengatasi pemberontakan bersenjata
v    mengatasi aksi terorisme
v    mengamankan wilayah perbatasan
v    mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
v    melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
v    mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
v    memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan  sistem pertahanan semesta
v    membantu tugas pemerintahan di daerah
Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan.
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Namun pasal yang menyinggung masalah hak dan kewajiban tidaklah hanya pasal 30 saja tetapi juga terdapat pasal 27 berikut bunyi dari masing-masing pasal tersebut :
Pasal 27
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara
Penjelasan :
Pasal 27 mengupas tentang hak pribadi warga negara, termasuk di dalamnya menjaga nama baik negara kita di luar di kancah internasional, misalnya masalah beberapa klaim dari Malaysia kita punya hak untuk ikut membela., tapi
Pasal 30 membahas tentang pertahanan negara, artinya berhubungan dengan invasi dari negara lain.
Itulah sedikit hal mengenai hak dan kewajiban menurut pasal 30 UUD 1945 yang  dapat saya jabarkan bagi setiap warga Negara atau individu.
2.ISU PERPECAHAN MENGENAI PENDUDUK PRIBUMI DENGAN NON PRIBUMI
Perpecahan, mungkin setiap individu pernah merasakan atau mengalami perpecahan. Perpecahan itu sendiri memiliki makna yang kompleks, biasanya perpecahan itu berhubungan dengan adanya keretakan, kerenggangan, ataupun tidak adanya kesatuan di dalam diri manusia maupun di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di dalam tulisan saya kali ini saya akan membahas mengenai perpecahan antara penduduk pribumi dan non pribumi. Namun sebelum saya menjabarkan lebih lanjut mengenai isu yang berkembang mengenai perpecahan antara penduduk pribumi dengan penduduk non pribumi, ada baiknya kita mengetahui pengertian dari pribumi dan non pribumi itu sendiri berdasrkan pasal 26 UUD 1945 :
Penjelasan Pribumi dan Non-Pribumi” berdasarkan UUD 1945 adalah :
A. Pasal 26 Ayat 1 : Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan    Tionghoa dan peranakan Arab, yang bertempat tinggal di Indonesia mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
B. Pasal 26 : (1) Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang – Undang sebagai Warga Negara.
Maka kesimpulannya dari ke dua penjabaran diatas adalah : Di Indonesia tidak ada istilah Pribumi dan Non Pribumi yang berlaku dalam hubungan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Istilah Pribumi dan Non Pribumi adalah istilah politis yang dipergunakan Pemerintah Kolonial Belanda dan Pemerintah Orde baru dengan maksud untuk memecah belah golongan penduduk di negara Indonesia dan melanggengkan kekuasaanya  Kalau istilah Pribumi dan Non Pribumi dipergunakan terus menerus maka akan menimbulkan disintegrasi bangsa Indonesia.
Itulah sedikit penjabaran saya mengenai makna pribumi dengan non pribumi berdasarkan pasal 26 UUD 1945, menururt pendapat saya mengenai isu tentang perpecahan antara penduduk pribumi dengan penduduk non pribumi tidaklah perlu dikemukakan, karna dengan ada nya pengelompokkan tersebut menyebabkan disintegrasi masyarakat semakin bertambah besar dan itu akan berdampak buruk bagi masyarakt, bangsa dan Negara tentunya.
Karena telah dikemukakan juga sebelumnya bahwa istilah tersebut mulai berkembang di zaman orde baru yang memang bertujuan untuk memecah persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia.
Untuk di zaman yang sekarang ini, zaman globalisasi sangat tidak diperlukan mengangkat isu-isu atau hal-hal yang berkaitan dan berhubungan dengan masalah perpecahan. Seperti yang telah kita ketahui juga bahwa Indonesia merupakan Negara demokrasi yang sangat menjunjung tinggi nilai toleransi baik dalam hal berbangsa, bernegara, maupun dalam hal agama. Di Indonesia masyarakatnyapun beragam mulai dari Tionghoa, Cina, Melayu dan sebagainya semua hidup saling berdampingan dengan damai, mereka semua sudah dapat dikatakan sebagai pribuminya bangsa Indonesia karna telah mendiamin dan bermukim di Indonesia, itu juga merupakan contoh konkrit yang ada di dalam kehidupan sehari-hari, oleh karena itu Negara Indonesia terkenal di mancanega sebagai Negara berpenduduk ramah yang memiliki semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang memiliki makna berbeda namun tetap satu jua.
Dengan adanya keberagaman tersebut muncullah istilah-istilah yang disebut dengan WNI dan penduduk, apakah pengertian keduanya?? Di dalam tulisan ini saya juga akan menjabarkan sedikit menganai apa yang dimaksud dengan WNI dan penduduk itu sendiri.
WNI atau yang sering disebut sebagai Warga Negara Indonesia mempunyai pengertian :
Orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Sedangkan menurut Pasal 4 UU no.12 tahun 2006 yang dimaksud WNI adalah :
  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  2. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  3. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  4. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)  tahun atau belum kawin;
  5. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  6. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
12.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
Itulah beberapa pengertian mengenai WNI ( Warga Negara Indonesia), sedang untuk pengertian penduduk adalah :
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis suatu daerah selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap.
Itulah sedikit pendapat yang dapat saya jabarkan mengenai isu tentang adanya perpecahan antara penduduk pribumi dengan penduduk non pribumi, dan beberapa penjelasan mengenai pengertian penduduk dengan WNI ( Warga Negara Indonesia).
BAB III
PENUTUP
III.1 KESIMPULAN
Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan Negara nya, membela Negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan Negara nya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.
Masalah Isu perpecahan antara penduduk pribumi dan non pribumi tidaklah perlu dikemukakan karna itu hanya akan menambah deretan panjang disintergrasi antar sesama, tanpa adanya penggolongan tersebut masyarak Indonesia mampu untuk hidup berdampingan secara damai meskipun didalam perbedaan.
Pengertian Warga Negara Indonesia adalah setiap orang yang telah diakui oleh Undang-undang sebagai warga negaranya, meskipun seorang anak dilahirkan dari kedua orang tua yang memiliki perbedaan kebudayaan tetaplah diakui sebagai warga Negara Indonesia apabila Undang-undang telah mengakuinya dengan cara memiliki KTP untuk di dalam negri dan Paspor untuk identitas di luar negeri, sedang untuk pengertian penduduk itu sendiri adalah mereka yang telah menetap di Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan, mereka itu sudahdapat dikatakan sebagai penduduk Indonesia namun belum dapat dikatakan sebagai warga Negara Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar